Konsumen dangan pelaku usaha mempunyai hubungan yang saling membutuhkan. Pelaku usaha dalam memasarkan barang dagangan atau jasanya pasti membutuhkan konsumen. Begitu juga konsumen pasti membutuhkan atau menginginkan barang atau jasa tertentu untuk menunjang kehidupan atau bisnisnya.
Pertemuan atau hubungan hukum antar pelaku usaha dengan konsumen dapat bermula dari hasil kegiatan promosi yang dilakukan pelaku usaha ataupun agent marketing dari pelaku usaha tersebut. Promosi memiliki dimensi atau unsur hukum karena sebuah promosi mengandung suatu bujuk rayu, ajakan ataupun pernyataan bahkan tidak jarang ada dengan tipu muslihat.
Berikut beberapa rambu-rambu dalam berpromosi atau beriklan seorang pelaku usaha:
Mengiklan/mempromosikan/menawarkan secara tidak benar (Pasal 9 ayat 1 UUPK), yaitu seolah-olah :
- Barang tersebut memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya tertentu, sejarah tertentu atau kegunaan tertentu.
- Barang tersebut dalam keadaaan baik.
- Barang atau jasa memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
- Barang tersedia.
- Barang tidak mengandung cacat tersembunyi.
- Secara langsung atau tidak merendahkan barang dan/jasa lain.
- Menggunakan kata yang berlebih-lebihan seperti tidak mengandung resiko dan efek samping, dll
- Mengandung sesuatu janji yang belum pasti
- Barang tersebut kelengkapan dari barang tertentu
Sesuai Pasal 62 ayat 1 UUPK pelanggaran terhadap hal-hal diatas berpotensi dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
- Mengiklan/mempromosikan/menawarkan secara menyesatkan dari segi (Pasal 10 UUPK):
- Harga atau tarif barang atau jasa
- Kegunaan barang atau jasa
- Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi
- Potongan harga
- Bahaya penggunaan barang
Sesuai Pasal 62 ayat 1 UUPK pelanggaran terhadap hal-hal diatas berpotensi dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
- Menjanjikan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud tidak melaksanakannya (Pasal 12 UUPK)
Sesuai Pasal 62 ayat 2 UUPK pelanggaran terhadap hal diatas berpotensi dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Menjanjikan hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikan (Pasal 13 ayat 1 UUPK)
Sesuai Pasal 62 ayat 2 UUPK pelanggaran terhadap hal diatas berpotensi dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Khusus bagi kegiatan mengiklan/mempromosikan/menawarkan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan hadiah berupa barang atau jasa (Pasal 13 ayat 1 UUPK)
Sesuai Pasal 62 ayat 1 UUPK Pelanggaran terhadap hal diatas berpotensi dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
- Menggunakan pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen (Pasal 16 UUPK)
Sesuai Pasal 62 ayat 2 UUPK Pelanggaran terhadap hal diatas berpotensi dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
