Tanah girik merupakan tanah adat yang belum didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat, artinya seorang yang mengaku sebagai pemilik tanah girik hanya diakui sebagai penguasaan dengan bukti pembayaran pajak alias belum memiliki bukti hak atas tanah. Oleh karena itu, penguasa tanah girik masih perlu untuk melakukan pensertifikatan atau pendaftaran pada kantor pertanahan setempat.
Banyak orang tertarik untuk membeli tanah girik karena relatif lebih murah dari harga pasar. Namun jual beli tanah girik banyak menimbulkan masalah, seperti girik palsu, objek tumpang tindih, klaim kepemilikan oleh beberapa orang/pihak, dijaminkan atau digadaikan, dan lainnya.
Untuk itu, diperlukan kehati-hatian bila seseorang hendak melakukan transaksi jual beli atau mengakuisisi tanah girik. Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut:
- Melakukan pengecekan fisik, yaitu harus melihat ke lokasi dimana tanah girik tersebut berada, masuk wilayah mana dan siapa pejabat setempat;
- Melakukan cek dokumen girik atau sering disebut dengan surat leter c, yang mencantumkan nomor persil, nama pemilik, dan lokasinya serta biasanya terdapat update pembayaran pajak atau riwayat peralihannya;
- Mengecek keaslian dokumen pada Kantor Kelurahan setempat, bahkan bila perlu mencari tahu tentang riwayat kepemilikan/peralihannya;
- Mencari informasi pembanding kepada warga sekitar, tokoh, sesepuh, atau mantan pejabat kelurahan setempat;
- Meminta surat keterangan riwayat tanah dan keterangan tidak sengketa dari pejabat kelurahan yang dapat dijadikan syarat perjanjian kepada penjual, sehingga penjual harus mampu membuktikannya;
- Bila tanah girik merupakan tanah warisan, maka perlu dimeminta bagan atau struktur keluarga/ahli waris yang berhak;
- Khusus bila tanah girik merupakan tanah warisan, maka harus terdapat surat persetujuan dari para ahli waris lainnya atau suatu bukti bahwa si penjual merupakan ahli waris satu-satunya yang berhak atas tanah tersebut seperti bukti pembagian waris, APHB, dll;
Bila seluruh hasil dari pengecekan tersebut tidak ada indikasi atau sesuatu yang mencurigakan maka transaksi dapat dilakukan. Namun bila sebaliknya, maka sebaiknya tidak melakukan transaksi apapun sampai semua temuan atau kecurigaan terjawab (jelas duduk persoalannya). Yang terpenting adalah jangan percaya atas suatu janji bahwa penjual akan membantu mengurus menyelesaikan temuan atau kecurigaan tersebut, karena hal itu akan memakan waktu dan tidak dapat terjamin keberhasilan penyelesaiannya.
Jadi, calon pembeli suatu tanah girik jangan terburu-buru atau tergoda dengan janji-janji dan segala bujuk rayu penjual. Pembeli harus melakukan pengecekan sendiri atau menggunakan jasa konsultan seperti agen property, pengacara atau advokat, dll. Hal ini agar tidak terjadi permasalahan apapun dikemudian hari.
Bila anda memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi sebagaimana pembahasan di atas, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui menu yang tersedia.
